Himawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap situs judi online berskala internasional “Sl*t8278,” yang dikendalikan oleh warga negara China.
Situs ini mencatat perputaran dana hingga Rp685 miliar dan memiliki sekitar 85 ribu pemain dari Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp83,9 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs Sl*t8278.(atoe/humas)
Editor Restu







