WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pelaku terduga pengedar narkotika, di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin diringkus Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, Jumat (10/11) malam.
Kedua pelaku tersebut adalah Andre (31) dan Robin Krisnayadi (39), yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan, terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Baca Juga
Ancam Warga Pakai Parang, Warga Desa Pandangin Diamankan Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku.







