Sempat Ingin Buang Sabu, Dua Pria Warga Kelayan Diamankan Polisi

“Saat diamankan petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,12 gram,” ujar Kanit Reskrim, Senin (11/11) siang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sebuah sedotan plastik, sebuah timbangan, uang sejumlah Rp 150 ribu, dan barang bukti lainnya.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat ingin membuang barang bukti ke lubang pembuangan air wc,” ungkap Sudirno.

Selanjutnya, kedua pelaku oun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 132 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu