Sempat Ingin Buang Sabu, Dua Pria Warga Kelayan Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pelaku terduga pengedar narkotika, di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin diringkus Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, Jumat (10/11) malam.

Kedua pelaku tersebut adalah Andre (31) dan Robin Krisnayadi (39), yang merupakan warga setempat.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan, terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga

Ancam Warga Pakai Parang, Warga Desa Pandangin Diamankan Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Saat diamankan petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,12 gram,” ujar Kanit Reskrim, Senin (11/11) siang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sebuah sedotan plastik, sebuah timbangan, uang sejumlah Rp 150 ribu, dan barang bukti lainnya.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat ingin membuang barang bukti ke lubang pembuangan air wc,” ungkap Sudirno.

Selanjutnya, kedua pelaku oun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 132 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)