Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Mendagri Instruksikan Pemda Lakukan Hal Ini

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa program tiga juta rumah per tahun sebagai salah satu prioritas Presiden RI Prabowo Subianto harus dikerjakan juga oleh pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota.

Mendagri menyatakan saat ini momen yang tepat untuk melangkah bersama, terkait prencanaan program tersebut.

Baca juga:Program 3 Juta Rumah, Pengamat Sarankan Petakan Kebutuhan Tiap Daerah

“Sekarang ini momentumnya agak bagus, kenapa? Karena, dari 500-an lebih kepala daerah, lebih dari separuh itu adalah penjabat kepala daerah sampai dengan nanti pilkada (pemilihan kepala daerah) pelantikan Februari tahun depan (kalau tidak ada sengketa pemilihan umum)”.

“Nah, penjabat ini kan penugasan, ini lebih mudah bagi kita untuk berkomunikasi sama mereka,” ujarnya dalam acara Developer Gathering bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang diadakan PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero), di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11).

Pertama, Mendagri meminta pemda provinsi dan kabupaten/kota untuk mengidentifikasi tanah atau aset idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak terlalu jauh dari perkotaan atau pusat pedesaan untuk diberikan dan disumbangkan untuk mendukung program tiga juta rumah.

Kedua, pemda diminta untuk membangun gerakan kesetiakawanan sosial atau gotong royong, khususnya bagi mereka yang mampu dapat membantu kelompok yang membutuhkan.

Misalnya ialah menyumbangkan tanah sebagaimana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang memberikan lahan seluas 2,5 hektare di Tangerang, Banten, bagi masyarakat kecil secara gratis.

“Dengan konsep kegotongroyongan, kita harapkan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Ara ini memberikan snowball effect (efek bola salju) yang makin membesar. Tidak terbatas hanya programnya itu berhenti di beliau, tapi memberikan contoh yang akan ditiru oleh yang lain,” ujar dia.

Selanjutnya ialah memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari pemda. Mulai dari penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemda kabupaten/kota, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 hari, Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, hingga kepastian waktu penerbitan izin.