WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah bikin heboh. Bukan cuma Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu protes warganya karena menaikkan PBB hingga 250 persen, ternyata ada daerah lain yang jauh lebih “ngebut” dalam menetapkan tarif baru.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) sekaligus pegiat perlindungan konsumen, Tulus Abadi, mengungkapkan fakta mengejutkan. “Di Kabupaten Semarang kenaikan PBB mencapai 400 persen, di Jombang 450 persen, bahkan di Cirebon sampai 1.000 persen. Ini udah kelewatan, sama saja memeras masyarakat sebagai pembayar pajak,” tegas Tulus.
Menurutnya, menaikkan PBB memang sah-sah saja asal dilakukan secara rasional dan terukur. Artinya, pemerintah daerah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan kondisi ekonomi secara umum. “Sekarang ini ekonomi lagi lesu, jadi wajar kalau masyarakat menolak atau bahkan marah besar,” ujarnya.
Tulus pun mendesak pemda yang sudah terlanjur menetapkan kenaikan tarif PBB “ugal-ugalan” untuk segera merevisi kebijakannya. Ia juga meminta DPRD setempat lebih responsif terhadap keluhan warga. “Jangan sampai kebijakan yang tidak bijak ini memicu protes besar-besaran,” tambahnya.







