WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan (Kalsel), Rubi merespons ajakan Gubernur Kalsel, H. Muhidin dalam aksi Tolak Taman Nasional Meratus yang digelar, Jumat (15/8/2025) sore.
Rubi menyampaikan, Gubernur telah menyatakan kesiapan untuk mengkaji lebih lanjut usulan penetapan taman nasional bersama masyarakat adat dan organisasi sipil.
”Pak Gubernur mendukung upaya masyarakat adat untuk melakukan kajian mendalam terkait usulan taman nasional. Beliau juga mengajak perwakilan masyarakat adat bertemu langsung dengan Kementerian Kehutanan untuk membahas isu ini,” ungkapnya, saat diwawancara awak media.
Terlebih, menurut Rubi, AMAN Kalsel mengusulkan agar proses pengajuan taman nasional dihentikan sementara waktu hingga hasil kajian menyeluruh mengenai dampaknya diterbitkan.
”Langkah ini sejalan dengan inisiatif Gubernur yang ingin membawa aspirasi masyarakat ke tingkat kementerian,” tambahnya.
Selain itu, Rubi juga menyoroti arahan Gubernur yang meminta seluruh bupati di Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Ini sejalan dengan perjuangan kami selama ini dalam mendorong pengakuan masyarakat adat di berbagai wilayah, seperti Kotabaru, Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, hingga Balangan,” jelasnya.
Rubi menegaskan pentingnya percepatan proses pengakuan masyarakat adat di daerah-daerah yang belum terealisasi, melalui surat edaran resmi dari Gubernur kepada kepala daerah terkait.
”Kami juga kini menanti surat dari Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel yang ditujukan kepada pemimpin daerah guna menindaklanjuti instruksi Gubernur,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait kepuasannya terhadap respon Gubernur, Rubi mengaku baru menilainya 50 persen.
“Karena ini baru langkah awal, namun kami apresiasi karena Gubernur langsung menemui kami. Kami berharap ada tindak lanjut nyata, bukan sekadar pernyataan,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)







