104 Daerah Naikkan PBB di Atas 100 Persen

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB).

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima melalui keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga

BREAKING NEWS: Santri di Ponpes Pandawan HST Tewas Dibacok Sesama Santri

Wamen Bima mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Menurut Bima, ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.

“Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya.

Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak penaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.