Judi Online Susupi Institusi Pemerintah, DPR Apresiasi Penangkapan 11 Tersangka

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti soal penangkapan 11 orang yang jadi tersangka terkait judi online (judol). Ia prihatin praktik perjudian telah menyusup ke institusi pemerintahan.

    Ia mendukung upaya pemberantasan judol mengingat praktik ini juga memiliki dampak sosial yang sangat besar.

    Baca juga:Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap, Raup Miliaran Rupiah Lindungi Situs Judi Online

    “Pemberantasan judi online memang menjadi sebuah keharusan karena sudah sangat meresahkan dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara kita. DPR mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk memberantas judol,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan persnya, Jumat (1/11).

    Cucun pun mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas judol, di mana dari 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Ini yang sangat kita sesalkan bagaimana judol telah menyusup masuk ke institusi negara. Langkah polisi menangkap oknum dari institusi Pemerintah yang masuk dalam jaringan judol harus dilanjutkan, termasuk oleh aparat penegak hukum lain,” ucapnya.

    Adapun modus para tersangka yang ditangkap ini adalah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para tersangka itu sebenarnya memiliki tugas memantau hingga memblokir situs-situs judi online.

    Namun kewenangan yang diberikan justru disalahgunakan. Mereka tidak akan memblokir situs-situs judol yang pengelolanya masih dikenali atau memberikan imbalan.

    Baca Juga :   Judi Sabung Sabung Ayam di Samboja Barat Digerebek Aparat Gabungan TNI-Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI