DPRD Banjarmasin Percepat Raperda RTRW, Sesuaikan UU Cipta Kerja dan Penanganan Kawasan Kumuh

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINDPRD Kota Banjarmasin mempercepat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin untuk 2021–2040 dengan mengintensifkan pembahasannya.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Arufah Arif menyatakan, Raperda yang merevisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin ini berkomitmen secepatnya pihaknya selesai tahun ini hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Karenanya, kata anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PPP ini, rapat pembahasan diintensifkan, terakhir dilaksanakan pada Kamis (17/6).

    “Masih dalam tahap pembahasan perampingan sejumlah pasal dan ayat, karena harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” ujarnya.

    Menurut dia, pembahasan Raperda ini menjadi panjang dan banyak perubahan karena harus menyesuaikan peraturan di atasnya, termasuk juga undang-undang cipta kerja.

    Selain itu, ungkap Arufah, Raperda ini juga untuk kelanjutan penanganan kawasan kumuh di kota ini, hingga harus secepatnya dirampungkan.

    “Saya harap juga para anggota panitia khusus, baik dari dewan mampu pemerintah kota rajin hadir dalam pembahasan ini,” ujarnya. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   PAN Banjarbaru Siapkan Amunisi Menangkan Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono, Sasar 2 Kecamatan ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI