DPRD Banjarmasin Percepat Raperda RTRW, Sesuaikan UU Cipta Kerja dan Penanganan Kawasan Kumuh

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mempercepat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin untuk 2021–2040 dengan mengintensifkan pembahasannya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Arufah Arif menyatakan, Raperda yang merevisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin ini berkomitmen secepatnya pihaknya selesai tahun ini hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Karenanya, kata anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PPP ini, rapat pembahasan diintensifkan, terakhir dilaksanakan pada Kamis (17/6).

“Masih dalam tahap pembahasan perampingan sejumlah pasal dan ayat, karena harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” ujarnya.