WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (8/10/2024).
“Hari ini Selasa (8/10/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (8/10/2024).
Ketiga pihak tersebut, yakni berinisial AFI, DDW, dan ROC.
Baca juga:Kasus IUP di Kaltim KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan
Dari informasi yang dihimpun, mereka, yaitu eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries (DDW).
Selain itu, komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5% PT Tara Indonusa Coal Rudy Ong Chandra (ROC).
Pemeriksaan diagendakan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ungkap Tessa.
Diketahui, KPK mengusut dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu.
Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. “Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Tessa Mahardhika.
Baca juga:Polda Kaltim Intensifkan Pengamanan IKN Jelang HUT ke-79 RI
KPK masih enggan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Materi itu akan disampaikan ke publik ketika penahanan terhadap para tersangka dilakukan.(pwk)
Editor: purwoko