Uang Pensiun Baru Dicairkan 10 Tahun, OJK Buka Suara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana Pemerintah mengeluarkan kebijakan dana pensiun baru bisa dicairkan setelah 10 tahun menuai kontroversi.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait hal ini.

    Disebutkan, rencana ini nantinya akan masuk dalam program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas sebagaimana yang telah disampaikan pada Konferensi Pers RKDB.

    Kepala Esekutif Pengawas peransuransian Penjaminan dan Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskn tujuan pelaksanaan program tersebut adalah demi menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

    Baca juga: Amini Pernyataan JK, P2G Minta Mendikbud Ristek Memiiki Latar Belakang Dunia Pendidikan

    “Sehingga, setelah usia pensiun, para pensiunan akan menerima manfaatnya secara berkala bulanan,” ujarnya.

    Menurut Ogi, di masa yang lalu sebelum POJK diterbitkan, POJK 27/2023 dan POJK 8/2024, praktiknya kurang dari sebulan anuitas akan dicairkan atau di redeem.

    Produk anuitas, jelasnya lagi, diberikan secara berkala setiap bulannya. Jadi uang pensiun tidak dapat dicairkan selama 10 tahun itu kurang tepat. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI