WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengamankan HS (30), yang diduga keras melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (31/08/2024). Selain menangkap warga Jalan Kesatria RT.005 RW.003 Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), polisi juga mengamankan sebanyak 9 paket sabu-sabu.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (30/08/2024) sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Kesatria Desa Wawai Gardu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itulah, petugas kepolisian berhasil mengamankan HS.
Baca juga: Prediksi West Ham vs Man City Liga Premier Malam Ini, Sulit Hentikan Haaland
“Sesuai KTP, HS merupakan warga Desa Wawai Gardu, Jalan Kesatria, Kecamatan BAS, Kabupaten HST,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas Polres HST menemukan barang bukti berupa sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,96 gram dan berat bersih 3,07 gram.
Selanjutnya, lima lembar plastik klip bening, satu lembar tisu putih, satu dompet putih motif bunga, satu serok sedotan warna hitam, satu timbangan digital hitam, empat pak plastik klip bening merek lips, satu Handphone Infinix putih.
“Juga ditemukan satu tas tangan warna hitam satu buah tas selempang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 4.870.000 dengan rincian Rp. 100.000 (34 lembar), Rp. 50.000 (27 lembar), Rp. 20.000 (3 lembar), Rp. 10.000,” tutupnya.