Tangkap Pengedar Sabu ini, Polres HST Amankan 9 Paket Barang Haram

Selanjutnya, lima lembar plastik klip bening, satu lembar tisu putih, satu dompet putih motif bunga, satu serok sedotan warna hitam, satu timbangan digital hitam, empat pak plastik klip bening merek lips, satu Handphone Infinix putih.

“Juga ditemukan satu tas tangan warna hitam satu buah tas selempang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 4.870.000 dengan rincian Rp. 100.000 (34 lembar), Rp. 50.000 (27 lembar), Rp. 20.000 (3 lembar), Rp. 10.000,” tutupnya.

Baca juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Minta Dukungan Publik Untuk Percepatan RUU PPRT

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam pidana antara 5 hingga 20 tahun penjara.

Karena itulah, jauhi narkoba jika ingin hidup anda tetap bebas dan merdeka, pergi kemanapun anda suka, bukan justru mendekam di penjara. Karena di dalam penjara adalah menghabiskan waktu dengan sia-sia. (Alfi)

Editor: Sidik Purwoko