WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Upaya pria berinisial AR (40), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, menghilangkan barang bukti gagal total.
Polisi yang jeli dengan ulah pengedar narkoba ini, berhasil melihat saat pelaku membuang sabu ke dalam kloset.
AR diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Abdullah, S.H., pada Selasa (13/8/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., MTrOpsla melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku diamankan terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Baca juga:Motif Armor Aniaya Cut Intan Nabila, Tak Terima Ditegur Nonton Video Wikwik
Perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat perihal adanya warga diduga sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AR di kediamannya.
Saat mengetahui kedatangan Polisi, pelaku sempat membuang barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu ke dalam kloset di Toilet yang diakui barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 5,03 gram.