WARTABANJAR.COM, JAKARTA- PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax, dari yang sebelumnya Rp 12.950 per liter menjadi Rp 13.700 per liter.
Harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 itu berlaku di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, meski tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
BACA SELENGKAPNYA: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 13.700, Berlaku 10 Agustus 2024
Editor: Yayu