Bawa 36,93 Gram Heroin dan Edarkan Narkoba Dua Pria Dihukum Gantung di Singapura

WARTABANJAR.COM, SINGAPURA – Kedapatan membawa menyelundupkan heroin 26,93 gram, seorang pria paruh baya dihukum gantung di Singapura.

Pemerintah Singapura mengeksekusi mati, hukuman gantung terhadap dua terpidana pekan ini, meski mendapat tekanan internasional.

Singapura mengeksekusi pria 45 tahun pada Jumat lalu akibat menyelundupkan 36,93 gram heroin, dan pada Rabu, mengeksekusi pria 59 tahun karena perdagangan narkoba.

“Hukuman mati kepada warga negara Singapura berusia 59 tahun telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2024. Pria itu dihukum karena perdagangan 35,85 gram heroin murni,” kata Biro Narkotika Pusat (CNB) Rabu (7/8/2024) dilansir Beritasatu.

Baca juga: Sopir Diduga Mabuk Pikap Seruduk Truk Sawit di Sampit, Satu Penumpang Terjepit

Pria itu telah melalui proses hukum lengkap, mengajukan banding yang ditolak pada Mei 2022, dan petisinya untuk grasi tidak berhasil.