WARTABANJAR.COM – RUD (28) warga Dusun Gowah RT 03 RW 03 Desa Minohorjeo Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Danang Eko Prasetyo bersama Polres Kota Waringin Timur Polda Kalteng pada Selasa (23/07/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno
menjelaskan diamankannya RUD terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku dan korban SU (56) warga desa Masingai, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong sebelumnya sudah lama saling mengenal dan komunikasi melalui media sosial.
Baca Juga
Jadwal Festival Pawai Budaya di Hari Jadi Provinsi Kalsel
Ia datang ke Tabalong dan menghubungi korban untuk bertemu. Keduanya berjalan-jalan menggunakan sebuah skuter metik milik korban dan duduk di tepi jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak pada Minggu (21/07/2024) sore.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk buang air kecil, namun setelah setengah jam ditunggu pelaku tidak kembali lagi.
Korban SU merasa dirugikan senilai Rp 19 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Sebelumnya pelaku RUD mengaku satu suku kepada korban SU dan bekerja di Samarinda Kaltim dan datang ke Tabalong untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Sehingga membuat korban SU merasa iba terhadap pelaku.
Pelaku RUD diamankan dijalan kecamatan Telawang kabupaten Kota Waringin Timur
Kalteng dan mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku RUD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu buah skuter matik warna merah.(atoe)