Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk buang air kecil, namun setelah setengah jam ditunggu pelaku tidak kembali lagi.
Korban SU merasa dirugikan senilai Rp 19 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Sebelumnya pelaku RUD mengaku satu suku kepada korban SU dan bekerja di Samarinda Kaltim dan datang ke Tabalong untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Sehingga membuat korban SU merasa iba terhadap pelaku.
Pelaku RUD diamankan dijalan kecamatan Telawang kabupaten Kota Waringin Timur
Kalteng dan mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku RUD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu buah skuter matik warna merah.(atoe)
Editor Restu







