WARTABANJAR.COM, BANJABARU – Merespon cepat laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat-obatan terlarang direspon cepat oleh Polsek Banjarbaru Utara dengan berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu.
Pelaku pertama yang ditangkap inisial DW pada Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita di depan sebuah hotel di wilayah Kelurahan Kemuning.
Dari tersangka DW, petugas berhasil mendapatkan satu paket kecil Narkotika.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono SSos, menuturkan pada hari yang sama pula setelah penangkapan DW petugas melakukan pengembangan.
Baca juga:Menteri Basuki Hadimuljono Blak-blakan Akui IKN Terkendala Investasi
“Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan AP warga perumahan Gunung Sari, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru,” ujar Yopie dikutip wartabanjar.com Rabu (5/6).
Dikatakan Kapolsek, dari tangan AP petugas berhasil amankan Sabu-sabu yang dimasukkan kedalam beberapa plastik klip dengan total berat kotor sekitar 20 gram lebih. (ernawati)
Editor: Erna Djedi