WARTABANJAR.COM – Bank Kalsel mengumumkan pembayaran gaji ke-13 dimulai pada 3 Juni 2024. Gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri dari pensiun pokok dan tunjangan.
Bank Kalsel juga mengimbau nasabah tetap waspada jika terdapat oknum mengatasnamakan Taspen. Berikut pengumuman pembagian gaji ke-13 di Bank Kalsel :
Baca Juga
Mulai 1 Juli Syarat Bikin SIM, BPJS Harus Aktif
Besaran Gaji ke-13 :
* Terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan
tambahan penghasilan.
* Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dl. Kecuali pajak penghasilan.
by bank kalsel
Ketentuan Lainnya:
* Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari
pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling
besar.
* Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda maka
dibayarkan keduanya.(rilis)
Editor Restu