WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan. Pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 tersebut adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, proses verifikasi administrasi dimulai sejak Selasa, 21 Mei hingga 1 Juni 2024. Menurutnya, dukungan paslon tersebut belum memenuhi persyaratan.
“Jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Anak Diduga Tenggelam di Desa Pandulangan HSU
Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan yang berlangsung dari tanggal 3 -7 Juni 2024. Perbaikan itu berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan. Perbaikan itu juga bisa dilakukan dari dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi namun telah diperbaiki atau dilengkapi.
“Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui SILON,” jelas Dody.