Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Terhadap Polri Hari Ini Disidangkan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan jalani sidang praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa (14/5/2024).

    Ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

    Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.

    “Agenda saksi dan ahli Pemohon,” bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

    Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Salatan.

    Baca juga: Sopir Bus Maut Rombongan SMK Ditetapkan sebagai Tersangka

    Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.

    Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.

    Baca Juga :   Pemindahan Mary Jane Mudahkan Penuntasan Hukum bagi Dua Perekrutnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI