Polisi Tak Akan Beri Rehabilitasi kepada Rio Reifan, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Rio Reifan (RR) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap pada hari Jumat (26/4/2024) malam.

    Rio ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika dan mulai menjalani penahanan sejak hari Senin (29/4/2024) setelah menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan.

    “Serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut berhasil mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

    Syahduddi menambahkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka Rio menunjukkan positif narkotika. Dia menyebut, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi dan obat keras.

    Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai, Jatuh Talak 1 Bain Shugra

    “Diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika,” tuturnya.

    Lebih lanjut Syahduddi mengatakan, kasus narkotika Rio kali ini tidak ada proses rehabilitasi. Pasalnya, ini sudah menjadi yang kelima kalinya tersangka terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

    “Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi, kita akan lakukan proses hukum sebagaimana pengenaan pasal Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika,” terangnya.

    Baca Juga :   Jadwal Tayang dan Bocoran Sinopsis Drakor Knock Off Dibintangi Kim Soo Hyun dan Jo Bo Ah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI