WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada DKI Jakarta 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Karena pelaksanaan Pilkada DKI membutuhkan ratusan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan disebar ke ratusan kelurahan di Jakarta.
Demikian dikatakan anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, Kamis (02/04/2024). Dirinya mengatakan, pembukaan pendaftaran itu akan dilakukan selama sepekan ini.
“Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota” kata Astri seperti dikutip Wartabanjar.com.
KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan se-DKI Jakara.
“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan 5 Ruas Inpres Jalan Daerah
Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan peling rendang sekolah menengah atas atau sederajat, surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Selain itu, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.