WARTABANJAR.COM – Penggunaan permainan atau gim di hape anak agar dipantau orangtua. Gim yang digunakan agar meninjau rating atau klasifikasi gim agar sesuai dengan usia anak.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
“Dalam gim itu semua sudah diberi rating. Jadi, gim yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating,” ujarnya pada Sabtu (13/4/2024).
Kementerian Kominfo, jelasnya terus memberikan perhatian penuh dalam pelindungan anak.
Misalnya dengan mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo (PM Kominfo) Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga
Data Korban Pemancing Tersambar Petir di Riam Kanan
“Kita mesti tanyakan ke setiap platform, bahwa dalam setiap permainan itu harus ada rating. Kan kewajiban produsennya sama kayak film. Kalau film ini sudah dilabelin 13 tahun, 17 tahun, semua umur,” ungkapnya.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengawasi pengembang gim agar menyesuaikan muatan permainan berdasarkan kelompok umur.
“Selama dia declare ini permainan untuk orang dewasa, anak-anak tentu tidak boleh memainkan gim itu. Jadi, gim bisa dikonsumsi anak-anak, karena ada rating sama seperti di film. Tentu itu kebijaksanaan pemirsa juga atau pemain,” jelas Menkominfo.
Budi Arie mengatakan, dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka orang tua wajib melakukan pendampingan untuk gim kategori kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, serta kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun.
“Orang tua diwajibkan untuk membimbing anaknya. Ya, orang tua juga tanggung jawab lah, begitu di-rating 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas, kan mestinya orang tuanya jaga-jaga,” tegas dia.