Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengawasi pengembang gim agar menyesuaikan muatan permainan berdasarkan kelompok umur.
“Selama dia declare ini permainan untuk orang dewasa, anak-anak tentu tidak boleh memainkan gim itu. Jadi, gim bisa dikonsumsi anak-anak, karena ada rating sama seperti di film. Tentu itu kebijaksanaan pemirsa juga atau pemain,” jelas Menkominfo.
Budi Arie mengatakan, dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka orang tua wajib melakukan pendampingan untuk gim kategori kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, serta kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun.
“Orang tua diwajibkan untuk membimbing anaknya. Ya, orang tua juga tanggung jawab lah, begitu di-rating 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas, kan mestinya orang tuanya jaga-jaga,” tegas dia.
Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, guna mempermudah pengawasan, orang tua bisa memanfaatkan mode anak (kids mode), yang saat ini telah banyak disediakan produsen gawai dan pengembang gim.
Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gawai, maka akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak.
“Tugas kita bersama kan. Begitu pakai kids mode, supaya melindungi anak-anak khususnya dari beragam gim yang berbau kekerasan dan pornografi,” tandasnya.(atoe/kominfo)
Editor Restu







