WARTABANJAR.COM, MALUKU – Setelah aksinya viral dan bikin heboh, dua anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng), Maluku, akhirnya berurusan dengan polisi.
Kedua legislator tersebut, belakangan diketahui bernama Muhammad Djen Marasabessy (MDM) dan Faisal Tawainella (FT).
Keduanya diproses pidana karena melakukan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Maluku Tengah.
Polisi menyatakan surat panggilan sudah sampai di tangan dua politisi Partai Hanura itu.
“Nanti akan diproses terhadap MDM dan FT secara pidana,” kata Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir dikutip Jumat (3l5/4/2024)
Dia mengatakan, proses pidana ini merespon laporan polisi model A dari masyarakat terkait perusakan fasilitas kantor dewan berupa pintu kaca.
Penyidik juga telah kirim surat panggilan kepada dua orang (Anggota DPRD Malteng) untuk diperiksa pada Kamis (4/4) tadi.
Dia mengatakan alasan pemanggilan keduanya menyusul barang bukti sudah lengkap. Pihaknya sudah mengumpulkan bukti rekaman, hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan lima saksi dari anggota pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Maluku dan pihak sekretariat dewan.
“Tujuan pemeriksaan untuk mengkonfrontir keterangan keduanya dengan barang bukti yang dikantongi penyidik Satreskirim. Nah, untuk pastinya datang atau tidak belum tahu,” ujarnya.
Lebih lanjut Hardi mengaku perlu mendalami motif perusakan. Motif pastinya akan diketahui setelah keduanya diperiksa.
“Apakah motifnya terkait THR telat cair atau bagaimana pastinya kita tahu usai keduanya diperiksa,” jelasnya. (berbagai sumber)