Sudahkah Anda Membayar Zakat? Simak Batas dan Mekanisme Pembayarannya Rukun Islam ini

    WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Umat Islam wajib tahu bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam dan ketentuannya tak bisa dilakukan secara sembarangan. Salah satu ketentuan rukun Islam tersebut yang perlu diketahui adalah terkait batas akhir bayar zakat fitrah.

    Dikutip dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang harus dikeluarkan oleh tiap muslim jika sudah mencapai persyaratan. Di Indonesia zakat dibayar dengan berupa beras 2,5 kg atau 3,5 liter, namun bisa pula diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras tersebut.

    Baca juga: Asik Nonton Bola, Warga Komplek Herlina Perkasa Dikagetkan Suara Ledakan Kebakaran

    Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah

    Perlu diketahui bahwa pelaksanaan zakat dimulai sejak awal Ramadan. Namun batas akhir pembayaran zakat fitrah secara syariat maksimal adalah setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.

    Dikutip dari NU Online, zakat yang dibayar setelah tanggal 1 Syawwal berakhir dihukumi haram. Sedangkan zakat yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri hingga 1 Syawwal berakhir (saat maghrib di Hari Raya Idulfitri) maka hukumnyaa makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.

    Atas hukum syariat tentang zakat tersebut, panitia atau lembaga yang menerima zakat di Indonesia biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait batas akhir pembayaran zakat. Sebagai contoh Baznas menetapkan batas penerimaan zakat adalah sebeluk salat Idulfitri dilakukan, sedangkan penyaluran kepada penerima zakat (mustahik) dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

    Namun ada pula badan zakat yang memutuskan agar penerimaan zakat paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba sehingga pembagian zakat bisa dilakukan dengan lebih mudah.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI