Polri Layangkan Surat Pemanggilan Dua Tersangka Kasus TPPO di Jerman

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman. Meski kemungkinan kedua tersangka itu tidak hadir, Bareskrim Polri sudah menyiapkan upaya lain untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

    “Yang dua tersangka di Jerman kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi. Kemungkinan besar tidak hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (26/03/2024).

    Penyidik, katanya, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus TPPO berkedok magang kerja di Jerman atau Ferien Job. Kelima tersangka terdiri atas 3 orang perempuan dan 2 orang laki-laki. Mereka adalah ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian ada SS (65) dan MZ (60).

    Dua dari tiga tersangka saat ini statusnya berada di Jerman. Yakni, ER alias EW dan AE. Kemungkinan besar kedua tersangka yang dipanggil pemeriksaan besok tidak akan hadir. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah dalam menindaklanjuti proses perkaranya.

    “Nanti kalau tidak hadir kami akan kami terbitkan DPO dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan ketiganya lapor.

    “Dengan berbagai pertimbangan tiga tersangka tersebut tidak kami tahan dan kami wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Djuhandhani.

    Baca Juga :   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Apresiasi Indonesia Juara Umum MTQ Internasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI