Polres Tanahbumbu Amankan Seorang Yang Diduga Edarkan Narkoba

    WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tanahbumbu berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Pelaku berinisial I ini diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

    Demikian dikatakan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin (25/03/2024). Dirinya menjelaskan, penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Minggu (24/03/2024) sekitar pukul 21.45 WITA.

    “Adapun TKP adalah di Sebuah Rumah Jl. Raya Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” tuturnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Pelaku I ini seorang laki-laki berusia 39 tahun yang beralamat di Jl. Kodeko km 06 RT 10 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

    Baca juga: Menteri PPPA Sebut RUU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan dan Cuti Ayah

    “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa marak peredaran gelap narkoba di Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,”katanya.

    Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan. Ternyata benar. Petugas berhasil mengamankan I yang saat penggeledahan didapat pula 7 paket narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku.

    “Saat penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku di Perum Plajau Indah Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di kamarnya,” ujarnya.

    Baca Juga :   Polsek Kusan Hulu Geledah Rumah di Jl Valgoson, Tidak Kurang 53 Paketan Sabu-sabu Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI