12 Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Daftarnya

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

    Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lamanya.

    “Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang,” kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

    Remisi itu, kata dia, diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.

    Dengan adanya pemberian remisi itu, menurutnya akan terjadi penghematan biaya operasional lapas. Salah satunya, kata dia, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta.

    Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:

    1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
    2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
    3. Budi Winata 1 bulan
    4. Budi Hartono 1 bulan
    5. Chris Leo Manggala 2 bulan
    6. Beben Sofyar 1 bulan
    7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
    8. Mohammad Ripai 1 Bulan
    9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
    10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
    11. Yaya Purnomo 1 bulan
    12. Yovie Gusman 1 bulan

    Baca Juga :   OTT Pejabat, Cagub Petahana Bengkulu Ikut Diperiksa KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI