Rafael Alun dijatuhi Vonuis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan banding Rafael yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Selain itu, hakim juga tetap menghukum Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” demikian putusan tersebut.

    Baca juga: Pertamina Jaga Ketersediaan BBM di Kalsel Selama Ramadhan

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Rafael terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

    Baca Juga :   Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur Antara 18-20 Februari 2025, Tito: Senin akan Diumumkan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI