WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebanyak 12 paket sabu seberat 93,14 gram berhasil disita Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dari sepasang suami istri (Pasutri), Muhammad Fitri atau Ifit (34) dan Siti Nurhaliza alias Lisa (26) di kawasan Rawasari XXIII, Komplek Purnama blok D, Kelurahan Teluk Dalam, Selasa (5/3/2024) lalu.
Pasutri warga Banjarmasin Barat ini diduga adalah pengedar sabu tersebut.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP, Dading Kalbu Adie memaparkan, penangkapan keduanya bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret Hendra Wahyudi alias Kiki, warga Jalan Sulawesi, Gang Pelopor, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat itu kami dapat info akan ada narkoba jenis sabu yang dibawa menggunakan perahu kelotok dari kawasan Banjar Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat menuju Tabunganen, Kabupaten Batola,” ucap Kasat, Jumat (8/3/2024).
Dipimpin Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah Sugiarto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang Pesisir Sungai Barito hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
Setelah dipancing, pelaku bernama Hendra alias Kiki berhasil diringkus di lokasi tersebut, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram, pada Selasa (5/3/2024).
“Kami interogasi hingga munculah nama Muhammad Fitri alias Ifit sebagai penyedia barang (sabu),” ungkap Kasat lagi.
Selanjutnya, polisi pun langsung bergerak dan mencari keberadaan Ifit, hingga akhirnya berhasil mengamankan Ifit dan isterinya Lisa di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Rabu (6/3/2024).