Satpolairud Polresta Banjarmasin Ringkus Pasutri Diduga Pengedar 12 Paket Sabu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebanyak 12 paket sabu seberat 93,14 gram berhasil disita Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dari sepasang suami istri (Pasutri), Muhammad Fitri atau Ifit (34) dan Siti Nurhaliza alias Lisa (26) di kawasan Rawasari XXIII, Komplek Purnama blok D, Kelurahan Teluk Dalam, Selasa (5/3/2024) lalu.
Pasutri warga Banjarmasin Barat ini diduga adalah pengedar sabu tersebut.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP, Dading Kalbu Adie memaparkan, penangkapan keduanya bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret Hendra Wahyudi alias Kiki, warga Jalan Sulawesi, Gang Pelopor, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Saat itu kami dapat info akan ada narkoba jenis sabu yang dibawa menggunakan perahu kelotok dari kawasan Banjar Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat menuju Tabunganen, Kabupaten Batola," ucap Kasat, Jumat (8/3/2024).
Dipimpin Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah Sugiarto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang Pesisir Sungai Barito hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
Setelah dipancing, pelaku bernama Hendra alias Kiki berhasil diringkus di lokasi tersebut, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram, pada Selasa (5/3/2024).
"Kami interogasi hingga munculah nama Muhammad Fitri alias Ifit sebagai penyedia barang (sabu)," ungkap Kasat lagi.
Selanjutnya, polisi pun langsung bergerak dan mencari keberadaan Ifit, hingga akhirnya berhasil mengamankan Ifit dan isterinya Lisa di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Rabu (6/3/2024).
"Saat kami tangkap, dari Ifit ini berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram, sementara si isteri, Lisa berhasil kabur," papar Kasat.
Tak puas begitu saja, polisi kemudian menggiring Ifit ke kediamannya di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Perumahaan Piuland, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Barito Kuala.
Di sana petugas kembali mendapati 2 paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.
Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus Lisa yang sebelumnya sempat kabur ke Jalan Belakang Mesjid Jami, Gang Nurjanah 1, Kelurahan Antasan Kecil Timur.
Dari tangannya disita uang sebesar Rp 1.290.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.
"Dari Pasutri ini total kami amankan 12 paket sabu seberat 93,14 gram sabu. Keduanya pun saat ini sudah kami amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Sebagai catatan Ifit ini merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat," sambungnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dikenai 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)
Editor: Yayu