WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Seorang pria paruh baya, HS (51), membuat resah warga Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, karena mengamuk sambil membawa senjata.
Mendapat laporan adanya aksi pria ini, jajaran Polres Banjar pun langsung menuju lokasi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, HS mengamuk dengan membawa senjata tajam,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Selasa (27/2/2024)
Polisi menuju lokasi yang ada di Jalan A Yani KM 37,5 Sungai Paring, Martapura dan menemukan sebilah senjata tajam. “Senjata yang kita temukan parang sepanjang 62 centimeter,” tambahnya.
Baca juga: Polres Kotabaru Turunkan Personel Amankan Pleno KPU
Dalam penggeledahan, HS tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tersebut. Sebagai hasilnya, HS diamankan di Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 1 Tahun 1951.
Kejadian ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari pihak kepolisian dalam menangani situasi yang melibatkan senjata tajam, serta menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan keamanan masyarakat. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi