WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Muncul keluhan parkir di Pasar Sudimampir, Jalan Sudimampir, Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Sabtu (17/2).
Salah satu akun instagram mentag akun Dishub Kota Banjarmasin terkait tarif parkir.
Tarif parkir diberlakukan dua kali. Yakni saat masuk dan saat keluar area parkir.
Disebutkan saat keluar area parkir dikenakan tarif Rp 2 ribu.
“Haduh instansi terkait tolong dibina petugas parkirnya, parkir di pasar Sudimampir masa ada biaya tambahan lagi 2rb biaya mengeluarkan mobil mana di todong itu yang ngga suka. Padahal saya ada di dalam mobil.”
Baca Juga
Angka Kematian Pasien DBD di Kalsel Capai 10 Orang
Keluhan langsung ditanggapi Dishub Banjarmasin dengan mengunggah ulang keluhan warga.
Disebutkan bahwa pembayaran tambahan adalah ilegal dan meminta. pengendara jalan meladeni.
Akun Dishub juga mentag pihak pengelola Parkir Sudimampir.
“Terima kasih laporannya..Kepada seluruh masyarakat diinfokan. Untuk parkir Sudimampir harusnya bayar saat masuk saja, apabila ada yang meminta pembayaran tambahan agar tidak diladeni, klo ada pemaksaan silahkan dibuatkan bukti berupa video untuk kita proses lebih lanjut.”
“Kepada Pengelola @feri _zainal_acc utk bisa menertibkan pemandu parkirnya.” (atoe)
Baca Juga
Angka Kematian Pasien DBD di Kalsel Capai 10 Orang
Editor Restu