PPKM Kota Banjarmasin, Mall Tutup Pukul 21.00 Wita

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –  Kota Banjarmasin sudah mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau dikenal PPKM sejak 4 Mei dan akan berakhir pada 24 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 316 Tahun 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, PPKM ini tentunya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin. Hal ini juga sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi adanya larangan mudik lebaran 1442 H.

“Intinya jangan sampai lengah. Karena berkaca dari kasus yang terjadi di India dan pada angka penyebaran Covid-19 lebaran tahun lalu yang mana ada peningkatan,” kata Machli Riyadi, Kamis (6/5/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait PPKM Kota Banjarmasin ini maka masyarakat dapat memperhatikan beberapa hal. Mall maka jam operasionalnya diperbolehkan hanya sampai pukul 21.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.