Tempat makan, restoran, cafe, toko modern juga melakukan pembatasan pengunjung, 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tempat ibadah, diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“PPKM ini maka walimah perkawinan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan tersebut, pengumpulan massa seperti halal bihalal hingga 24 Mei 2021. Seperti sektor esensial seperti bidang kesehatan, perbankan, kebutuhan pokok, perhotelan, industri serta pelayanan publik tetap buka dengan pengaturan jam kerja dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Machli.
Dia mengatakan, pemberlakuan PPKM ini juga merupakan ikhtiar menekan penyebaran Covid-19, selain pihaknya terus menggenjot pemberian Vaksin bagi warga Kota Banjarmasin untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat kota seribu sungai ini. (has)
Editor : Hasby







