WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.
Reyna dalam kasus ini saat ia menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015.
KPK juga menahan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta.
“Penyidik akannmenahan kedua tersangka 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Reyna dan Nyoman diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
Reyna dan Nyoman ditampilkan dalam konferensi pers langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
KPK menetapkan juga satu tersangka lagi, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi