WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Setelah tiga kali diberikan surat peringatan dan diminta untuk pembongkar sendiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru akhirnya mengambil tindakan tegas.
Puluhan bangunan liar yang kebanyakan merupakan warung jablai dihancurkan menggunakan buldozer, Kamis (11/1/2024).
Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru ini, dalam rangka Perundang-undangan Daerah.
Baca juga: Kapolres Tabalong Tempatkan Personel di Gudang Bahan Peledak Pertamina Tanjung
Dalam giat ini, Satpol PP bekerja sama dengan seluruh bidang dan seksi yang ada di Satpol PP serta dibantu oleh SKPD lain diantaranya Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Kecamatan Liang Anggang, Kelurahan Landasan Ulin Tengah serta TNI dan Polri melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan ataupun izin PBG yang berlokasi di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
Sebelumnya mendapat SP 3 dari Dinas Perkim, didapati dari 90 bangunan 53 sudah atau sedang membongkar sendiri oleh pemiliknya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi