Alasan KPU RI Dugaan Video Surat Suara Pemilu Bocor di Taipe Taiwan

    WARTABANJAR.COM – Viral video momen seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan surat suara Pemilu 2024.

    Video beredarnya surat suara dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi di Taipei Taiwan.

    KPU RI menyatakan bahwa surat suara Pemilu 2024 di Taipei Taiwan tidak sah untuk perhitungan suara karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.

    Hal tersebut karena pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, tidak sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

    “Apa yang dilakukan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai Peraturan KPU nomor 25/2023,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (27/12).

    Baca Juga

    Rumah Terbakar di Desa Amawang Kanan Kabupaten HSS

    Dalam aturan KPU seharusnya surat suara baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya ada 175.145 surat suara yang harusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.

    Namun PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Totalnya ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan, di antaranya adalah yang terdapat dalam video viral. Surat suara inilah yang dikategorikan rusak dan tidak sah untuk dihitung.

    Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar baik untuk pemilu Pilpres dan DPR RI Dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember. Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” kata Hasyim.

    Baca Juga :   Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI