WARTABANJAR.COM – Syarat baru pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterapkan mulai hari ini Senin, 13 November 2023.
Dalam syarat terbaru pembuatan SKCK, pemohon wajib tercatat sebagai peserta jaminan kesehatan aktif.
Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini seiring dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut persyaratan pembuatan SKCK:
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi akta lahir/kenal lahir/ijasah;
4.) Pasfoto berwarna latar belakang merah
ukuran 4 x6 sebanyak s (ima) lembar;
5) Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
6) Fotokopi kartu rumus sidik jari;
7.) Fotokopi tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (TERBARU):
8) Surat pengantar/rekomendasi/kontrak kerja untuk WNI yang akan bekerja ke LN
“Himbauan, Hallo sobat Humas Polres Banjar, Kami beritahukan kepada masyarakat Kabupaten Banjar Perubahan persyaratan SKCK terbaru sesuai Perpol
Nomor 6 Tahun 2003 tanggal 9 Oktober 2023 Mulai berlaku 13 November 2023,” dalam keterangan unggahan Polres Banjar.(atoe)
Baca Juga
Breaking News Kebakaran di Jalan Cempaka Putih Banjarmasin
View this post on Instagram
Editor Restu