WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Lian Silas, ayah dari bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, akan segera diseret ke meja hijau.
Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka Lian Silas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11/2023).
Lian Silas dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil narkoba Fredy Pratama.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin.
Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp15,5 Miliar
Lian Silas mengenakan rompi tahanan berwarna oranye didampingi penasehat hukum dihadirkan pada konferensi pers di aula Kejari Banjarmasin.
“Kami telah menerima penyerahan perkara TPPU yang penyidikannya dilakukan Mabes Polri. Penelitian berkas telah selesai dan telah dinyatakan P21. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Banjarmaisn,” jelas Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila.
Kajari mengatakan, tersangka diduga kuat menerima aliran dana bisnis narkoba yang dijalankan oleh anaknya, Fredy Pratama. (ernawati)
Editor: Erna Djedi