Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin, Kasipidsus Kejari: Bisa Bertambah
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Tersangka yang sudah ditetapkan adalah seorang laki-laki dari pihak swasta selaku penyedia proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi oleh Disdik Banjarmasin.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial T itu juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Lapas Teluk Dalam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasipidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026).
Menyinggung kemungkinan tersangka lain, Mirzantio mengatakan tidak menutup kemungkinan bertambah sesuai perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Banjarmasin.
"Hingga saat ini, kami sudah memeriksa 40 saksi," katanya.
Diungkapkan Mirzantio, kasus yang sedang disidik Kejari ini berkaitan dengan proyek pengadaan di Disdik Banjarmasin pada 2021-2024.
Total nilai proyek yang telah dicairkan selama periode itu adalah Rp 5,5 miliar dari total pagu anggaran Rp 6,5 miliar.
Modus yang dipakai tersangka adalah menyediakan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
Bahkan, sebagian besar aplikasi itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga manfaat proyek tidak bisa terserap secara maksimal.
Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) dari kurun waktu 2021 hingga 2024, Kejari Banjarmasin telah melakukan penggeledahan di kantor Disdik.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 24 November 2025 lalu, selama 4,5 jam sejak pukul 11.00 Wita.
Menurut Kejari, penggeledahan dilaksanakan oleh Bidang Pidsus Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sesuai dengan prosedur pada tahap penyidikan.
Sejumlah dokumen disita dan puluhan saksi diperiksa hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka. (Wartabanjar.com/ignatius)
Editor: Yayu