Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin, Kasipidsus Kejari: Bisa Bertambah

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Tersangka yang sudah ditetapkan adalah seorang laki-laki dari pihak swasta selaku penyedia proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi oleh Disdik Banjarmasin.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial T itu juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di Lapas Teluk Dalam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasipidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026).

Menyinggung kemungkinan tersangka lain, Mirzantio mengatakan tidak menutup kemungkinan bertambah sesuai perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Banjarmasin.

“Hingga saat ini, kami sudah memeriksa 40 saksi,” katanya.

Diungkapkan Mirzantio, kasus yang sedang disidik Kejari ini berkaitan dengan proyek pengadaan di Disdik Banjarmasin pada 2021-2024.

Total nilai proyek yang telah dicairkan selama periode itu adalah Rp 5,5 miliar dari total pagu anggaran Rp 6,5 miliar.