BNNK Tabalong Lakukan Asesmen Terpadu, Tersangka Penyalahguna Narkotika Direkomendasikan Rehabilitasi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Kalimantan Selatan melaksanakan Layanan Asesmen Terpadu (TAT) terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial R.J.A., Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan atas permintaan penyidik Polres Tabalong dan berlangsung di Kantor BNNK Tabalong sejak pukul 09.00 WITA.
Kepala BNKK Tabalong, AKBP Tukiman mengatakan, asesmen dilakukan secara komprehensif oleh tim yang melibatkan unsur BNNK Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Polres Tabalong, serta tenaga medis dari RSUD H. Badaruddin Kasim.
Pemeriksaan mencakup aspek hukum dan medis guna menentukan kondisi serta penanganan yang tepat bagi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca, sekop dari sedotan berwarna hitam, korek api gas warna biru, serta bong dari botol yang dilengkapi sedotan," ujar Tukiman.
Selain itu, lanjutnya, hasil tes urin menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
Berdasarkan asesmen lanjutan menggunakan instrumen yang berlaku, tersangka diketahui berada pada fase coba pakai dengan frekuensi penggunaan dua kali dalam satu bulan terakhir.
Tim juga tidak menemukan indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang diamankan pun dinilai masih berada di bawah ambang batas pemakaian satu hari sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali kunjungan di fasilitas rehabilitasi milik BNNK Tabalong.
Rekomendasi ini diberikan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan tersangka yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan narkotika. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu