Diadili di Banjarmasin, Kejagung Serahkan Ayah Fredy Pratama ke Kejari

Lian Silas mengenakan rompi tahanan berwarna oranye didampingi penasehat hukum dihadirkan pada konferensi pers di aula Kejari Banjarmasin.

“Kami telah menerima penyerahan perkara TPPU yang penyidikannya dilakukan Mabes Polri. Penelitian berkas telah selesai dan telah dinyatakan P21. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Banjarmaisn,” jelas Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila.

Kajari mengatakan, tersangka diduga kuat menerima aliran dana bisnis narkoba yang dijalankan oleh anaknya, Fredy Pratama. (ernawati)

Editor: Erna Djedi