WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Lian Silas, ayah dari bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, akan segera diseret ke meja hijau.
Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka Lian Silas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11/2023).
Lian Silas dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil narkoba Fredy Pratama.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin.
Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp15,5 Miliar







