WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Majelis Hakim menyatakan, Johnny terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Tanggapan Anwar Usman Pasca Dipecat dari Jabatan Ketua MK
Vonis ini sama dengan tuntutan 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.







