Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo, Langsung Kenakan Rompi Tahanan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Kejagung langsung melakuikan penahanan terhadap Achsanul usai diperiksa pukul 11.05 WIB, dan dipasangkan rompi tahanan.

“Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11).

Untuk diketahui, pengungkapkan nama Achsanul Qosasi terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.

Baca juga: Aksi Boikot Produk Pro Israel di Medsos Meluas, Saham McD, Starbucks, Netflix, Dunkin Kena Imbas